Legalisasi Dokumen Ekspor di Kantor Konsulat Uni Emirat Arab di Jakarta

Pada tanggal 18 Maret 2016 lalu untuk pertama kalinya aku berkunjung ke Kantor Konsulat Uni Emirat Arab di Jakarta yang khusus menangani Visa dan Legalisasi. Waktu itu aku mengurus legalisasi untuk dokumen ekspor ke Dubai melalui Port of Jebel Ali.



Sebetulnya ini bukan kerjaanku, tapi karena Kantor Konsulatnya cuma ada di Jakarta jadi aku sekalian bantu. Bonusnya kan juga buat aku, haha. Sebelum pergi aku riset dulu daripada nanti harus bolak balik karena salah. Website Kedutaan Uni Emirat Arab sangat membantu dan informatif sekali, salah satunya info kemana kita harus pergi untuk urusan legalisasi dokumen, yaitu Kantor Konsulat, bukan Kantor Kedutaan.


Consular Office of The United Arab Emirates in Jakarta, Indonesia (Visa & Legalization)
Gedung Menara Sunlife, Podium Arcade Floor, Blok 6.3, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
Tel: +622125985500
Fax: +622157940086/87
Email: JakartaEMB.Visa@mofa.gov.ae
Working Hours: Monday to Friday from 09:00 to 15:30


ENDORSEMENT REQUIREMENTS DOCUMENT OF CERTIFICATE OF ORIGIN & INVOICE
1. COO & Invoice:
  • Stamped by Middle East Chamber of Commerce
  • Stamped by Ministry of Trade

Consular Charge
1-2500Original InvoiceIDR 450,000
2501-7500Original InvoiceIDR 900,000
7501-15000Original InvoiceIDR 1,800,000
15001-22500Original InvoiceIDR 2,700,000
22501-37500Original InvoiceIDR 3,600,000
37501-62500Original InvoiceIDR 4,500,000
62501-125000Original InvoiceIDR 5,850,000
125001-250000Original InvoiceIDR 6,750,000
250001-500000Original InvoiceIDR 9,000,000
500001-UpOriginal InvoiceContact Consular Office
Commercial BusinessIDR 9,000,000
Certificate of Origin, Certificate of Health, Marriage Certificate,
Education Certificate, Medical Report, etc.
IDR 675,000
Note: All of the payment transaction must using Mandiri Debit Card


Invoice ku nilainya sekitar USD 98,000, jadi total yang harus aku bayar untuk legalisasi invoice IDR 5,850,000 dan COO IDR 675,000. Lumayan ya padahal cuma legalisasi doang. Dan yang paling penting itu bayarnya pakai Kartu Mandiri Debit. Karena mereka tidak menerima pembayaran cash. Kertas yang dilegalisasi akan ditempel stiker dan di cap. Di stiker nya ada jumlah biaya yang sudah kita bayarkan. Disini kita tidak dapat invoice atau bukti pembayaran apapun, hanya stiker itu dan kertas dari mesin ECD nya.
Untuk persyaratan legalisasi, sebelumnya kita harus legalisasi invoice dan COO nya di Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Kementrian Perdagangan. Antri legalisasi dan antri visa dibedakan, apalagi antri visa untuk TKI. Ini yang paling panjang.
Jika mau kunjungan kesana, kalau bisa datang sebelum jam 09:00, karena harus ambil nomor antri di satpam masuk. Tas dan barang-barang lain yang tidak diperlukan harus dititipkan di pintu masuk, jadi kita hanya membawa berkas-berkas yang diperlukan. 
Happy trying visiting!


Comments

Popular posts from this blog

Menulis Email Berbahasa Inggris

Kunjugan ke Dirjen Bea Cukai - NIK dan API Terblokir