Kunjugan ke Dirjen Bea Cukai - NIK dan API Terblokir

Ini pengalaman paling aneh selama aku kerja sebagai marketing di bidang ekspor impor, yaitu pengurusan Angka Pengenal Importir (API) dan NIK yang diblokir sesuai dengan Permendag No. 70 Tahun 2015. Sebetulnya ada staf sendiri yang mengurusi hal ini, staf ekspor impor atau exim (like the name). Berhubung staf itu berdomisili di Medan dan pengurusan ini harus dilakukan di kantor Bea Cukai pusat, jadilah aku yang ditugasi untuk pembukaan blokir API ini.





Sebelumnya aku benar-benar tidak memiliki pemahaman sama sekali soal API dan Bea Cukai. Staf exim juga sama sekali tidak membantu (sorry bro, but it's the truth). Jadi bermodalkan artikel di internet aku berangkat ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kantor Pusat
Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta
Timur - 13230

Ketika masuk dari gerbang utama, langsung masuk ke Gedung Sumatera Lantai 1, lalu ambil nomor antri. Karena biasanya antrinya panjang, jadi aku sarankan untuk datang pagi sebelum istirahat siang. Waiting is suck.



Yang pertama harus dilakukan adalah melakukan perubahan data melalui portal pengguna jasa bea cukai di https://customer.beacukai.go.id/. Setelah semua instruksi di atas selesai dilaksanakan, maka kita tinggal menunggu sampai perubahan data NIK kita disetujui. Ini bisa dicek di portal tadi juga di menu Kotak Masuk. Normalnya adalah 1-2 minggu.

Mohon diisi dengan seksama setiap isiannya tanpa ada kesalahan isi. Yang paling sering terjadi adalah salah input data, seperti kurangnya nomor NPWP, salah ketik tanggal pembuatan Akta Pendirian, dan lain-lain. Jangan sampai ketika sudah di submit, sudah deg-degan menunggu pesan di Kotak Masuk, tapi ternyata yang datang bukan TTP-RK (Tanda Terima Permohonan) tetapi malah TPP-RK (Tanda Pengembalian Permohonan) karena data salah atau belum lengkap. Seperti yang aku alami waktu itu. Sudah deg-degan, sudah diteror bos, ternyata yang datang malah info kalau isian NPWP tidak sesuai dengan data karena salah ketik. Hahaha.

TAPI, jika kamu terburu-buru seperti aku kemarin, maka ada cara lain. Buru-buru di sini maksudnya, sudah ada shipment kita yang on the way ke pelabuhan atau, worse case like me, sudah ada shipment yang menumpuk di pelabuhan dan melebihi waktu free time dan dendanya sudah menumpuk setinggi kontainer. Jika itu kondisinya, kita bisa mengajukan percepatan, seperti yang aku lakukan.


Percepatan Perubahan Data NIK

Surat percepatan ini fungsinya mempercepat proses permohonan dari 1-2 minggu jadi 3 hari kerja maksimal saja, khusus untuk yang shipmentnya sudah otw atau sudah sampai. Suratnya ditujukan ke:

Direktur Teknis Kepabeanan
Up. Kasubdit Registrasi Kepabeanan
Gedung Sumatera Lantai 1
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur - 13230

dan ditandatangani oleh Direktur Utama perusahaan. Seperti contoh berikut.



Nanti surat ini dilampirkan dengan fotokopi Bill of Lading (B/L), invoice, dan packing list. Lalu diantarkan langsung ke Gedung Sumatera Lantai 1, Ruang Registrasi Kepabeanan. Setelah itu tinggal menunggu pemberitahuan bahwa perubahan data NIK sudah disetujui di Kotak Masuk portal Bea Cukai.


Kira-kira beginilah NIK baru yang akan diterima. Dan sekarang sudah tidak ada lagi NIK yang berbentuk kertas piagam dengan bingkai bunga-bunga seperti dulu. Jadi semuanya sekarang serba elektronik.

Setelah itu tidak langsung selesai sampai disini. Kita harus datang lagi ke Bea Cukai untuk menyerahkan surat Permohonan Buka Blokir API dengan melampirkan NIK terbaru yang sudah diurus sebelumnya, dan juga API terbaru yang sudah sesuai dengan Permendag No. 70 tahun 2015. Jangan lupa melampirkan B/L, invoice dan packing list kalau kamu sudah kepepet karena shipment sudah sampai.

Comments

Popular posts from this blog

Menulis Email Berbahasa Inggris

Legalisasi Dokumen Ekspor di Kantor Konsulat Uni Emirat Arab di Jakarta